Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Ingatkan Kemenhan Jangan Lakukan Pembenaran Gunakan APBN Pakai Rekening Pribadi

Dahnil mengatakan temuan BPK tersebut sudah dijawab oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan RI kepada BPK.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB Ingatkan Kemenhan Jangan Lakukan Pembenaran Gunakan APBN Pakai Rekening Pribadi
Gita Irawan
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR memperingatkan mitra kerjanya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait temuan BPK soal adanya aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menilai tidak tepat jika Kemenhan membenarkan penggunaan rekening pribadi itu agar mempercepat pembiayaan atase pertahanan dalam melaksanakan tugas di luar negeri.

Sebab, pengelolaan APBN masuk dalam sistem negara yang berdasarkan undang-undang, tak bisa dilakukan dengan cara seperti perusahaan keluarga.

"Tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," kata Karding kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Baca: Temuan Aliran APBN Masuk Rekening Pribadi, Bawaslu: Ada Kesalahan Administrasi

"Dan saya kira negara ini adalah suatu sistem besar, bukanlah suatu sistem yang bisa diibaratkan bisa dikelola secara perusahaan keluarga," imbuhnya.

Kemenhan, kata Karding, sebaiknya menjelaskan penggunaan rekening pribadi itu detail.

Kemenhan juga diminta berkoordinasi dengan penegak hukum agar tidak terjadi salah paham.

Berita Rekomendasi

Karding berharap, temuan BPK itu tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Menurut saya, ini perlu ada penjelasan secara detail dan biar tidak terulang-ulang ke depan. Ini harus menjadi pembelajaran untuk Kemenhan supaya tidak terulang lagi," ucapnya.

"Mereka harus segera berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak-penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertahanan.

Dahnil mengatakan temuan BPK tersebut sudah dijawab oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan RI kepada BPK.

Karenanya menurut Dahnil opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Pertahanan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

"Terkait dengan temuan BPK tersebut sudah dijawab oleh pihak Irjen Kemhan kepada BPK dengan rinci dan jelas sehingga opini LHP Kementerian Pertahanan mendapat predikat WTP," kata Dahnil ketika dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2020).

Dahnil menjelaskan temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri dimana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

Dahnil mengatakan sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas athan sudah disampaikan kepada kementerian keuangan.

Dahnil mengatakan karena proses kegiatan harus segera dan cepatuntuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri maka secara administrasi terjadi hal tersebut untuk kegiatan 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas