Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Berikut tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha bserta penyembelihan hewan kurban, di masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan aturan Kemenag.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah, dan pada tahun ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Namun pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal),  terdapat beberapa peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Baca: Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19

Baca: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Supaya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Jokowi shalat Idul Fitri 1441 H di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020) (Biro Pers Istana)
Jokowi shalat Idul Fitri 1441 H di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020) (Biro Pers Istana) ((Biro Pers Istana))-Ilustrasi Shalat Idul Adha

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Petugas menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi usai pelaksanaan shalat Jumat, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi usai pelaksanaan shalat Jumat, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-Ilustrasi Shalat Idul Adha

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-Ilustrasi Shalat Idul Adha

g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha, yeng meliputi:

- Jemaah dalam kondisi sehat

- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer

- Menghindari kontak fisik, seperti ebrsalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

- Menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.

Tata cara salat Idul Adha, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum:

1. Membaca niat:

"Ushallii sunnatal li'iidil adl-haa rak'ataini lillaahi ta'aalaa,"

Artinya: Aku niat shalat sunah idul adha dua rakaat karena Allah Ta'ala.

2. Untuk rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah, dilakukan 7 kali takbir.

Setiap selesai sekali takbir disunahkan membaca:

"Subhaanallaahi walhamdu lillaahi wa laa ilaaja illallaahu wallaahu akbar,"

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar.

3. Setelah melakukan 7 kali takbir, bacaannya seperti salat lainnya.

Diutamakan surat yang dibaca setelah bacaan al-Fatihah dalam rakaat pertama ini adalah surat Qaf atau surat al-A'laa.

4. Untuk rakaat yang kedua, takbir yang dilakukan 5 kali.

Setelah itu, salat berjalan seperti biasanya, surat yang dibaca setelah al-Fatihah diutamakan surat al-Ghasyiyah.

5. Setelah selesai, maka dilanjutkan dengan dua Khotbah.

Khotbah yang pertama takbir dibaca 9 kali sedangkan untuk Khotbah yang kedua bacaan takbir dibaca 7 kali (pembacaan takbir dilakukan secara berurutan).

Selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan protokol kesehatan.

Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017).
Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017). (yongky yulius/tribun jabar)-ilustrasi penyembelihan hewan kurban

Baca: Tips dan Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai dengan Anjuran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Baca: Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha dan Kurban di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-ilustrasi hewan kurban

Baca: Persiapan Kurban, Mentan Syahrul Pantau Hewan Ternak di Subang

Baca: Pemerintah akan Atur Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum:

1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas