Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Maju Menjadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo

Meski Gibrat akan maju menjadi pasangan calon tunggal melawan kotak kosong, ia harus memenuhi prosedur yang ada dlam proses demokrasi berlangsung.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gibran Maju Menjadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo
Tribunnews.com
Gibran Maju Mejadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo 

TRIBUNNEWS.COM - Gibran diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota Solo pada 2020 ini.

Pencalonan Gibran yang maju dalam pemilihan Wali Kota Solo ini dianggap banyak menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat.

Hari ini, Kamis (23/7/2020) dalam siaran langsung "Overview" yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com, akan membahas mengenai 'Gibran VS Kotak Kosong?'.

Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP, Nurul Sutarti selaku Ketua KPU Solo, Drajat Tri Kartono selaku Pengamat Sosiologi Politik UNS, dan Pangi Syarwi Chaniago selaku Analis Politik Voxpol turut hadir dan membahas mengenai tema tersebut.

Sebelumnnya diketahui bahwa adanya pemilihan pasangan calon ini dipilih melalui rapat DPP partai, maka apapun keputusan ketua umum, kader partai wajib melaksanakannya, hal tersebut dijelaskan oleh FX Rudi selaku Wali Kota Solo saat ini sekaligus politikus PDIP.

Bakal calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Bakal calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP menyatakan bahwa proses pengusulan calon pilkada Bupati dan Walikota harus melalui proses penjaringan, seleksi kemudian baru diputuskan.

Pangi Syarwi Chaniago selaku Analis Politik Voxpol, menilai ini merupakan fenomena yang luar biasa, karena Gibran adalah anak presiden yang pertama kali mencalonkan diri dalam Pilkada.

BERITA TERKAIT

Ia menyatakan fenomena ini akan menimbulkan sentimen-sentimen politik di masyrakat, karena saat ini Joko Widodo masih menjabat sebagai presiden.

Sementara menurut pengamat sosiologi politik UNS Drajat Tri Kartono menyatakan bahwa kemungkinan partai lain tidak maju untuk mencalonkan diri dikarenakan, mengingat Gribran adalah anak presiden Jokowi yang dulunya pernah menjadi Wali Kota Solo yang berhasil.

Hal ini dianggapnya sebagai tradisi poitik di Jawa yaitu adanya rasa 'pekewuh' terhadap pemimpin yang berkuasa.

Baca: Profil Bagyo Wahyono, Calon Penantang Gibran Jokowi di Pilkada Solo

Baca: Majunya Gibran Disebut Dinasti Politik, Politikus PDIP : Penentuan Akhir Ada di Rakyat 

Gibran Rakabuming Raka saat jumpa pers dengan wartawan, Selasa (11/2/2020). Menilik ke belakang tiga tahun lalu, Gibran Rakabuming belum menunjukkan tanda-tanda ketertarikannya pada dunia politik. Ia memilih jualan martabak. (Tribunsolo.com/Ryantono Puji Santoso)
Gibran Rakabuming Raka saat jumpa pers dengan wartawan, Selasa (11/2/2020). Menilik ke belakang tiga tahun lalu, Gibran Rakabuming belum menunjukkan tanda-tanda ketertarikannya pada dunia politik. Ia memilih jualan martabak. (Tribunsolo.com/Ryantono Puji Santoso) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Nurul sutarti selaku Ketua KPU Solo menjelaskan bahwa pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui gabungan partai politik dan melalui jalur perseorangan.

"Mengenai fenomena yang terjadi saat ini, KPU memberi kesempatan seluas-luasnya, supaya tidak terjadi pasangan calon tunggal" ungkap Nurul saat diwawancarai oleh wartawan Tribunnews.com. 

KPU tetap akan memfasilitasi semua pasangan calon untuk melakukan metode kampanye yang berlaku sesuai dengan ketentuan.

Apabila terjadi pasangan calon tunggal, maka debat akan dipergunakan untuk menyampaikan visi misi dari pasangan calon tersebut.

KPU menyatakan pihaknya netral, tidak boleh mengarahkan ke kolom kosong ataupun pada pasangan calon tunggal.

Ia menyatakan apabila hasilnya lebih dari 50 persen memilih pasangan calon tunggal maka pasangan calon tersebut yang akan ditetapkan untuk maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menyatakan bahwa perolehan suara yang akan ditetapkan harus melebihi dari 50 persen.

Baca: Tepis Isu Dinasti Politik, PDI Perjuangan: Gibran Anak Presiden, tapi Punya Hak Mencalonkan Diri

Baca: Politikus PDIP Beberkan Empat Modal yang Dimiliki Gibran Rakabuming Dalam Pilkada Solo

Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP menyatakan bahwa proses pencalonan yang terjadi ini berjalan secara fair dan prosedural, karena berjalan sesuai demokrasi serta aturan yang berlaku.

Pangi menjelaskan, fenomena Gibran maju dalam pencalonan menjadi suatu sentimen yang dapat mempengaruhi citra Presiden Joko Widodo.

Ia berharap nantinya pilkada dapat berjalan dengan transparan dan fair sesuai dengan aturan yang berjalan.

Pihak KPU mengharapkan agar Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan lancar.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas