Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK Usut Kasus Nurhadi

Mereka dipanggil karena diduga mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK Usut Kasus Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Ketujuh saksi itu yakni FX Wisnu Pancara, Wawan Sulistiawan, Wresti Kristian Hesti, Stevano Murphy, dan Zulfan Zahar selaku karyawan swasta, serta Ay Lien dan Windy Adilla selaku ibu rumah tangga.

"Semuanya akan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Mereka dipanggil karena diduga mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti oleh penyidik.

Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Berita Rekomendasi

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky.

KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas