Kejagung Periksa Notaris Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan BSM kepada PT Hasta Mulya Putra
"Saksi adalah yang membuka Kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten. Sidoarjo Jawa Timur," katanya
Penulis: Yulis
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada S Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan seorang saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra.
Saksi yang diminta keterangannya adalah seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu Ariana Yanuartrizanti.
"Saksi adalah yang membuka Kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten. Sidoarjo Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Selain Ariana, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua eks pejabat PT. Bank Syariah Mandiri.
Kedua saksi yakni Bona Alfin Rangkuti selaku eks Kepala Bagian Pembiayaan PT BSM tahun 2009 dan Amran P Nasution.
Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada PT. Tanjung Siram Simalungun Sumatera Utara.
Baca: Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan Kajari Jaksel DKI yang Diduga Dilobi Pengacara Djoko Tjandra
"Para saksi selaku pejabat pada PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dianggap mengetahui adanya pemberian fasilitas pembiayaan/kredit kepada PT. Tanjung Siram serta apa dan bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh para saksi selaku pejabat yang mempunyai kewajiban menilai permohonan fasilitas kredit tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat.
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona atau Covid 19.
Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.