Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendikbud: Taman Baca Tidak Perlu Izin Operasional

Masyarakat yang ingin membuka Taman Bacaan Masyarakat (TBM) tidak perlu izin operasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud: Taman Baca Tidak Perlu Izin Operasional
TRIBUN/HO
Ilustrasi taman bacaan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Samto Prawiro menyebut masyarakat yang ingin membuka Taman Bacaan Masyarakat (TBM) tidak perlu izin operasional.

Sebab kata dia, TBM merupakan sebuah program dan bukan berstatus satuan pendidikan.

Sehingga tidak perlu mengurus izin operasional.

Baca: Kemendikbud: 4 Persen Penduduk Indonesia Masih Buta Huruf

"Kalau merintis TBM tidak usah izin, silakan, karena TBM ini program bukan satuan pendidikan sehingga tidak memerlukan izin operasional," ungkap Samto dalam diskusi virtual Serambi Literasi, Jumat (24/7/2020).

Izin operasional TBM hanya diperlukan jika komunitas tersebut ingin melembagakan menjadi badan hukum resmi yang mengharuskan pencatatan akta notaris.

Baca: PGRI Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ini Pertimbangannya

Jika komunitas TBM hanya berupa rumah baca maupun taman baca, maka belum ada aturan yang mewajibkan program tersebut harus mengurus izin operasional.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau mau memulai bebas tidak memerlukan izin. Kalau punya novel, buku anak-anak silakan buka rumah baca, taman baca. Jadi pada prinsipnya belum ada aturan yang mewajibkan ketika merintis TBM harus ada izin operasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas