Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Red Notice Harun Masiku ke Interpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice untuk buronan Harun Masiku ke Interpol.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Red Notice Harun Masiku ke Interpol
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice untuk buronan Harun Masiku ke Interpol.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP tersebut masih berada di Indonesia.

"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

Baca: Eks Komisioner KPU Siap Buka-bukaan Kasus Harun Masiku

"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.

KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku dengan dibantu Polri dan Imigrasi.

"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Ali.

Baca: Imigrasi Sebut Harun Masiku Tak Bisa Dicegah ke LN Tahun Depan, KPK Maksimalkan Pencarian

Berita Rekomendasi

Wacana pengajuan red notice untuk Harun sempat dikemukakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.

"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB [National Central Bureau] Interpol," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun.

Baca: ICW Ragukan Komitmen Firli Tangkap Harun Masiku

Saat itu, Harun diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020) dan belum tercatat kembali ke Indonesia.

Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020) namun kedatangan Harun itu tidak tercatat pada sistem mereka.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Harun selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020).

Masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung dapat menangkap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun.

Sebab, kata Arvin, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas