Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Palembang

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Palembang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.

Baca: KPK Evaluasi Upaya Penyelesaian Aset Bermasalah di Banten

“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama JR [saat ini Wakil Bupati Kab. OKU],” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Kata Ali, pengambilalihan ini karena kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini sulit dilakukan dengan baik.

Sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.

Baca: Nadiem Makarim Minta KPK Telaah Program Organisasi Penggerak

Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

Berita Rekomendasi

“Dan, perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,” kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas