KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Palembang
Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.
Baca: KPK Evaluasi Upaya Penyelesaian Aset Bermasalah di Banten
“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama JR [saat ini Wakil Bupati Kab. OKU],” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Kata Ali, pengambilalihan ini karena kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini sulit dilakukan dengan baik.
Sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.
Baca: Nadiem Makarim Minta KPK Telaah Program Organisasi Penggerak
Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“Dan, perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,” kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.