Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Nurbaya: Peran Optimal MPA-Paralegal Cegah Karhutla

Akhirnya dapat diidentifikasi adanya 3 klaster utama dalam upaya pencegahan karhutla

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Siti Nurbaya: Peran Optimal MPA-Paralegal Cegah Karhutla
Istimewa
Rakornis Karhutla MPA-Paralegal. 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah-wilayah rawan karhutla, sangat penting mengoptimalkan peran Masyarakat Peduli Api (MPA).

Selain dilengkapi sarana dan pengetahuan teknis, MPA juga akan dibekali pengetahuan paralegal dan dapat mengajak lebih banyak lagi anggota masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya hak dan kewajiban. 

“Jadi masyarakat memiliki dan beraktualisasi dengan kesadaran hukum serta menggunakan hak dan kewajibannya dalam mengelola sumber daya alam, pada konteks ini jangan sampai terjadi kebakaran," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Rakornis Karhutla MPA-Paralegal, di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca: Bersama KLHK, Masyarakat Peduli Api Optimalkan Peran Cegah Karhutla

 
Menurut Siti Nurbaya, belajar dari pengalaman berat sejak tahun 2015 hingga 2019, akhirnya dapat diidentifikasi adanya 3 klaster utama dalam upaya pencegahan karhutla yaitu Klaster 1) Pengendalian Operasional dalam sistem Satgas Terpadu yang sudah berlangsung serta terpola; 2) Analisis Iklim dan Rekayasa Hari Hujan dengan sistem dan Teknik Modifikasi Cuaca serta; 3) Pembinaan Tatakelola Lanskap khususnya dalam ketaatan pelaku/konsesi, praktik pertanian dan penanganan gambut. 

Siti Nurbaya menjelaskan, klaster Pengendalian Operasional dengan sistem Satgas Terpadu yang telah berjalan operasinya pada 4-5 tahun ini ini secara intensif dalam kontrol Gubernur, Pangdam dan Kapolda di tingkat wilayah, perlu diperkuat operasi lapangannya yang dilengkapi dengan pelembagaan nilai-nilai dan maksud untuk menjaga wilayah dari karhutla, dengan peran utama masyarakat, atau dalam sistem kerja MPA-Paralegal. 

Baca: Menteri Siti Nurbaya Bicara Pentingnya Studi Environmental Diplomacy

 
"Jadi ini bukan langkah baru, tapi penyempurnaan pola kerja satgas yang sudah berjalan bagus. Dengan MPA-Paralegal ini, kita sekaligus membangun sistem pembinaan masyarakat," kata Siti Nurbaya.

Menteri  LHK ini mengingatkan kepada jajaran daerah yang terdiri dari Kepala Dinas LHK dan Kepala BPBD dari enam provinsi: Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng dan Jabar, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat. Pada bagian pembinaan masyarakat dan konteks karhutla ini perlu betul-betul dijaga di tingkat tapak. 

BERITA REKOMENDASI

Pada aspek Analisis Iklim dan wilayah, hal yang menjadi terobosan yaitu Teknik Modifikasi Cuaca (TMC). Sedangkan pada tataran Pengelolaan Lanskap menekankan pengendalian pengelolaan gambut, khususnya menjaga tinggi muka air gambut serta penerapan praktik pertanian khususnya dalam pembukaan lahan atau land clearing secara bijaksana, selain mengawasi tingkat ketaatan pemegang izin dalam praktik-praktik pengelolaan wilayah izin yang sudah sejak lama dalam belasan dan puluhan tahun memiliki izin konsesi dan HGU di lahan gambut. 

"Kalau ketiga klaster ini bisa berjalan, tahun depan kita bisa mengatur jadwal dan agenda untuk mencegah kebakaran terjadi dengan langkah-langkah teknis konkrit sepanjang tahun," ujar Menteri Siti.

Kerja Keras

Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo mengungkapkan perlu kerja keras semua pihak untuk mencegah karhutla, dan mengerahkan sumberdaya termasuk daerah.

"Tiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Mari kita rangkul, ajak dan libatkan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam upaya pencegahan karhutla," katanya.

Doni menyampaikan tiga rekomendasi yang perlu ditempuh sebagai upaya pencegahan karhutla. 

Pertama yaitu dengan mengembalikan kodrat gambut yang basah, berair, dan berawa. Kedua, ubah perilaku melalui penyuluhan terpadu dan terintegsi, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Ketiga, pembentukan satgas pencegahan dan penanggulangan dalam satu komando, satu sistem kerja. 

Peserta Rapat koordinasi teknis tematik ini berasal dari 6 provinsi yang akan menjadi lokasi pra-operasi MPA-Paralegal yaitu Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, dan Jabar. 

Mereka terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten, BPBP Provinsi/Kabupaten, UPT KLHK. Turut hadir juga dari jajaran Eselon I dan II lingkup KLHK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas