Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persoalan Evi Novida Ginting.

Diketahui, Evi telah memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, sejak awal Komisi II telah bersepakat membahas pergantian antar waktu (PAW) Evi menunggu putusan PTUN dan sekarang sudah ada hasilnya.

"Kami akan kita akan panggil para pihak, khususnya KPU dan DKPP setelah reses, kita harus cari jalan tengahnya," ujar Mardani saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/7/2020).

Baca: Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting

Baca: KPU Butuh Evi, Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti Presiden

Menurut Mardani, persoalan yang mengemuka pada putusan pemecatan Evi yaitu tidak diberikannya kesempatan pihak terlapor oleh DKPP untuk melakukan pembelaan diri.

"Buat saya kita memerlukan penyelesaian perselisihan Pemilu ini satu pintu saja. Ini terjadi karena banyak pintu, dengan banyak pintu membuat keputusan berbeda-beda," papar politikus PKS itu.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi :

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas