Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Perekrut Puluhan ABK yang Dipekerjakan di Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu Diringkus di Tegal

Keenam tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dan langsung dibawa ke Batam, Kepri untuk proses penyelidikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6 Perekrut Puluhan ABK yang Dipekerjakan di Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu Diringkus di Tegal
Kompas.com/Hadi Maulana
Tim gabungan saat mengevakuasi jasad Hasan Afriandi, WNI yang bekerja di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 yang sempat disimpan di freezer karen tewas saat kapal berada di tengah laut. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap enam orang perekrut 22 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan di kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118, Selasa (20/7/2020) kemarin.

Keenam tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dan langsung dibawa ke Batam, Kepri untuk proses penyelidikan.

Keenam tersangka di antaranya adalah Harsono (36), Taufiq Alwi (40), Totok subagyo (61) dan Laila Kadir (54).

"Sedangkan dua orang tersangka lainnya Sutrisyono (55) dan Mohamad Hoji (60) diperiksa di Polres Tegal, Jateng," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto melalui telepon, Minggu (26/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Arie mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi Polda Kepri dan Polda Jateng beserta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang melakukan pengembangan terhadap meninggalnya Hasan Arfandi (27), ABK kapal ikan China yang diduga akibat perlakuan penganiayaan oleh nakhoda kapal.

Baca: 474 ABK Indonesia Kembali Bekerja di Kapal Pesiar Jerman

Setelah menetapkan mandor kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka penganiaya yang berakibat meninggalnya korban, tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal China.

Hasil penelusuran ditemukan empat perusahaan yang menjadi dalang perekrut ABK itu di Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"Hasil penyelidikan, tim mengamankan keenam tersangka di Kabupaten Tegal, Jateng," katanya.

Petugas mengangkat peti jenazah ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriadi warga Pesisir Barat yang baru tiba kedatangannya di Terminal Kargo Bandara Internasional Radin Inten II, Brantiraya, Natar, Jumat (17/7/2020). 
Kedatangan jenazah Hasan Apriadi dari Batam tiba di terminal kargo Radin Inten sekitar pukul 14.10 wib, jenazah akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pesisir Barat setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Pemulangan jenazah ABK tersebut juga di kawal oleh pihak Kepolisian Lampung, TNI, Disnaker Lampung dan Dinas Sosial Lampung untuk memberikan kenyamanan dan kepedulian terhadap masyarakat.  TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas mengangkat peti jenazah ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriadi warga Pesisir Barat yang baru tiba kedatangannya di Terminal Kargo Bandara Internasional Radin Inten II, Brantiraya, Natar, Jumat (17/7/2020). Kedatangan jenazah Hasan Apriadi dari Batam tiba di terminal kargo Radin Inten sekitar pukul 14.10 wib, jenazah akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pesisir Barat setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Pemulangan jenazah ABK tersebut juga di kawal oleh pihak Kepolisian Lampung, TNI, Disnaker Lampung dan Dinas Sosial Lampung untuk memberikan kenyamanan dan kepedulian terhadap masyarakat. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra)

Dicurigai Libatkan Jaringan Internasional

Polisi menduga ada keterlibatan empat perusahaan di Indonesia dalam penyalur TKI ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Perusahaan tersebut, antara lain PT Mandari Tunggal Abadi mengirim 12 orang TKI, PT Gigar Marine International mensuplai lima ABK, PT Novarica Agatha Mandiri empat WNI dan PT MJM Abdi Baruna mengirim seorang ABK.

"Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari direktur dan komisaris di empat korporasi tersebut. Kasus ini diduga melibatkan korporasi yang berada di Singapura sebagai tujuan awal para ABK dikirimkan yang tengah diselidiki yang bekerjasama dengan Interpol," kata Arie.

Petugas mengangkat peti jenazah ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriadi warga Pesisir Barat yang baru tiba kedatangannya di Terminal Kargo Bandara Internasional Radin Inten II, Brantiraya, Natar, Jumat (17/7/2020). 
Kedatangan jenazah Hasan Apriadi dari Batam tiba di terminal kargo Radin Inten sekitar pukul 14.10 wib, jenazah akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pesisir Barat setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Pemulangan jenazah ABK tersebut juga di kawal oleh pihak Kepolisian Lampung, TNI, Disnaker Lampung dan Dinas Sosial Lampung untuk memberikan kenyamanan dan kepedulian terhadap masyarakat.  TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas mengangkat peti jenazah ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriadi warga Pesisir Barat yang baru tiba kedatangannya di Terminal Kargo Bandara Internasional Radin Inten II, Brantiraya, Natar, Jumat (17/7/2020). Kedatangan jenazah Hasan Apriadi dari Batam tiba di terminal kargo Radin Inten sekitar pukul 14.10 wib, jenazah akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pesisir Barat setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Pemulangan jenazah ABK tersebut juga di kawal oleh pihak Kepolisian Lampung, TNI, Disnaker Lampung dan Dinas Sosial Lampung untuk memberikan kenyamanan dan kepedulian terhadap masyarakat. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra)

Baca: Kasus Kekerasan terhadap ABK WNI, 1 Supervisor di Kapal Tiongkok Jadi Tersangka

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi rekrutmen WNI.

Hasil pemeriksaan izin keempat perusahaan fiktif dan tanpa izin operasi dari kementerian terkait.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 66 keping paspor, 37 lembar buku pelaut, dokumen perusahaan, berkas perizinan perusahaan yang telah kedaluarsa, lima lembar perjanjian kontrak dan buku tabungan bank.

Atas perbuatannya, tersangka mandor kapal Lu Huan Yuan yu 118 dijerat dengan pasal pembunuhan, sedangkan enam orang tersangka lainnya dijerat pasal 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ABK WNI Tewas Disiksa Mandor Kapal Ikan China, 6 Perekrutnya di Tegal Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas