Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Tunjangan yang Akan Diterima oleh PNS di Luar Gaji Pokok, Berikut Besarannya

Berikut adalah rincian lengkap jenis dan besaran 6 tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in 6 Tunjangan yang Akan Diterima oleh PNS di Luar Gaji Pokok, Berikut Besarannya
kolase via sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS. Inilah 6 tunjangan yang diterima PNS dan tunjangan jarang ditemukan dalam profesi lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah rincian lengkap jenis dan besaran 6 tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat 6 tunjangan di luar gaji pokoknya.

Selain itu juga saat hari tua PNS mendapatkan tunjangan pensiun sesuai posisi akhir masa kerjanya.

Tak hanya menerima gaji pokok per bulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Tunjangan tersebut tentunya menggiurkan bagi banyak orang.

Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba agar bisa menjadi PNS.

Kira-kira tunjangan apa saja dan berapa besarannya?

Berita Rekomendasi

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas