DPR Ngaku Tak Pernah Dapat Penjelasan dari Kemendikbud soal Skema Pembiayaan Program POP
Tiga skema tersebut adalah murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya menggunakan tiga skema pembiayaan dalam Program Organisasi Penggerak.
Tiga skema tersebut adalah murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Kemendikbud selama ini hanya menjelaskan satu skema kepada pihaknya.
Skema tersebut adalah penggunaan APBN murni.
"Skema yang dijelaskan ke Komisi X hanya satu yaitu skema pembiayaan dari APBN. Lalu muncul rilis skema tambahan dua yaitu skema pembiayaan mandiri dan pembiayaan pendampingan," ujar Syaiful di acara Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan Kompas TV, Senin (27/7/2020).
Baca: Anggota Komisi X DPR Menyesalkan Kebijakan POP Menteri Nadiem Membuat Gaduh Dunia Pendidikan
Persoalan skema pembiayaan ini menjadi polemik setelah bergabungnya Tanoto Foundation dan Yayasan Putera Sampoerna dalam Program Organisasi Penggerak.
Syaiful mengatakan Kemendikbud harus menjelaskan karena selama ini pihaknya hanya dijelaskan dalam satu skema.
"Penambahan skema ini yang harus dijelaskan oleh Kemendikbud. Karena DPR RI menyetujui anggaran itu untuk satu skema," kata Syaiful.
Kemendikbud juga melibatkan pihak ketiga, yakni SMERU Research Institute dalam proses verifikasi Program Organisasi Penggerak.
Menanggapi hal, mengatakan Kemendikbud tidak pernah menjelaskan soal pelibatan pihak ketiga tersebut.
"Tidak pernah disampaikan dalam raker," ungkap Syaiful.
Menurut Syaiful, diperlukan audit mendalam terhadap mekanisme teknis dalam pelaksanaan Program Organisasi Penggerak.
Syaiful mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Nadiem tentang hal tersebut dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud.
"Saya kira harus ada audit terkait dengan mekanisme teknis. Dan itu menjadi satu agenda yang kita pertanyakan," ucap Syaiful.
Seperti diketahui, PGRI, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Mereka mengkritik tidak jelasnya klasifikasi organisasi yang mendapatkan bantuan dana Program Organisasi Penggerak. Serta kejanggalan dalam proses verifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.