Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ragukan Surat Sakit Djoko Tjandra

Jaksa Penuntut Umum meragukan surat keterangan sakit Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, yang diperlihatkan dalam sidang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Ragukan Surat Sakit Djoko Tjandra
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, yang diperlihatkan dalam sidang peninjauan kembali.

Jaksa Ridwan Ismawanta meragukan surat sakit itu, karena pengajuan surat keterangan sakit kepada majelis hakim sidang peninjauan kembali tidak disertai rekam medis dari pihak yang mengeluarkan surat sakit.

“Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit tidak dapat diyakini kebenarannya. Keterangan sakit tidak dibarengi rekam medis,” kata Ridwan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Apabila surat keterangan sakit disertai rekam medis itu sudah diakui keabsahan, maka, majelis hakim dapat meminta Djoko Tjandra untuk berobat di rumah sakit yang ditunjuk.

“Adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra (dirawat,-red) di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah,” kata dia.

Dia menilai Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan, karena tidak memenuhi panggilan sidang.

Berita Rekomendasi

“Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan,” tambahnya.

Baca: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Hari Ini

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Baca: MA Diminta Gugurkan Proses Hukum Peninjauan Kembali yang Diajukan Djoko Tjandra

Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Pada dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.

Pada persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas