Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paskalis Minta Pemerintahan Jokowi Tuntaskan Kasus 27 Juli

Paskalis menyayangkan negara yang bernapaskan hukum ketika seseorang ditahan tanpa sebuah proses hukum atau pertanggunganjawaban yang tidak jelas.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paskalis Minta Pemerintahan Jokowi Tuntaskan Kasus 27 Juli
Tribunnews/Herudin
Massa yang menamakan diri Forum Komunikasi Kerukunan (FKK) 27 Juli membakar ban saat demo di depan Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2015). Mereka mendesak Presiden Jokowi menuntaskan peristiwa penyerangan Kantor PDIP 27 Juli 1996 dan menolak Sutiyoso menjadi Kepala BIN karena diduga terlibat penyerangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum almarhum Soerjadi dan Buttu Hutapea, Paskalis Pieter minta pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus 27 Juli, agar tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

"24 tahun berlalu, kasus 27 Juli tidak menunjukkan kejelasan penuntasan dan lambat laun akan menjadi kuda tuli," kata Paskalis dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Menurutnya, kasus 27 Juli merupakan kasus pelanggaran hukum, hak asasi manusia dan demokrasi yang terbesar di era Soeharto, ekses Kasus 27 Juli pun telah memakan korban jiwa dan materi yang tak ternilai.

Ia menyebut, almarhum Soerjadi dan Buttu Hutapea pada 20 tahun silam telah diperiksa dan ditahan penyidik Mabes Polri, tetapi tidak jelas nasib hukumnya sampai meninggal dunia.

Baca: Hasil Swab Test Presiden Jokowi dan Ibu Negara Negatif Corona

"Pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua tokoh ini pun sarat dengan muatan politis ketimbang hukum. Padahal, secara yuridis Soerjadi Cs tidak dalam kapasitas sebagaimana dituduhkan oleh Mabes Polri," paparnya.

Paskalis menyayangkan betapa negara yang bernapaskan hukum ketika seseorang ditahan tanpa sebuah proses hukum atau pertanggunganjawaban yang tidak jelas.

Berita Rekomendasi

"Penahanan Drs Serjadi dan Buttu Hutapea tidak diikuti dengan proses peradilan terhadap kedua tokoh ini secara jelas telah membawa implikasi terjadinya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia," kata Paskalis.

Kasus yang saat ini sudah memasuki usia 24 tahun, kata Paskalis, selalu berbicara dan diperingati masyarakat umum dari tahun ke tahun.

"Pendapat umum mengatakan bahwa yang menjadi dalang kasus 27 Juli atau yang dikenal dengan penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah keterlibatan militer Orba," ujarnya.

"Tuduhan yang diarahkan kepada kelompok Soerjadi atau PDI dalam penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah tidak beralasan dan merupakan pemutarbalikan fakta," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas