Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perpres Terbit, Gaji Bersih Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta

Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih. Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perpres Terbit, Gaji Bersih Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020.

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja.

Dalam pasal 1 Perpres tersebut direktur eksekutif dan direktur program kartu Pra-Kerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. 

"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. 

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Akhir Juli, Simak Persyaratan yang Harus Dipersiapkan Berikut Ini

Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.

Besaran gaji manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja  dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Adapun bunyinya: 

Berita Rekomendasi

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);

c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);

d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan

f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih.

Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite. 

Sementara itu fasilitas perjalanan dinas direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Fasilitas perjalanan dinas bagi direktur setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas