Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Sakit Djoko Tjandra Diragukan

Dia menilai Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan, karena tiada memenuhi panggilan sidang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Surat Sakit Djoko Tjandra Diragukan
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.

"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.

Menolak PK

Tim Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan tim penasihat hukum.

Pernyataan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat sidang peninjauan kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020).

“Bersama dengan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima dan tidak diteruskan,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta, saat memberikan keterangan di persidangan.

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, SEMA itu mengatur pemohon peninjauan kembali, yaitu terpidana harus menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali.

Namun, kata dia, persidangan sudah berjalan selama satu bulan, Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan sidang.

“Kami berpendapat (sidang,-red) peninjauan kembali harus dihadiri pemohon. Sedangkan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir sekalipun. Maka majelis hakim harus menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak diterima,” ujar Ridwan.

Selain itu, dia tidak menyepakati keinginan Djoko Tjandra melalui tim penasihat hukum untuk memberikan keterangan di persidangan memanfaatkan teknologi videoconference.

“Kami menyatakan tidak setuju persidangan secara online atau daring. Dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak melanjutkan permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra dan berkas perkara tidak dilanjutkan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas