Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Bakamla, KPK Periksa 2 Pegawai Rohde and Schwarz Indonesia

Selain dua pegawai PT Rohde, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan pegawai PT Merial Esa Slamet Tripono.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Bakamla, KPK Periksa 2 Pegawai Rohde and Schwarz Indonesia
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni pada Jumat (14/2/2020) lalu.

Pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem itu diduga terkait dengan informasi mengenai adanya dugaan aliran dana sebesar Rp9,6 miliar dari Fahmi Darmawansyah.

Usai diperiisa saat itu, Sahroni mengklaim penyidik merasa bingung menanyakan soal kasus suap Bakamla kepadanya.

Bahkan, Bendahara Umum Partai Nasdem itu sesumbar penyidik baru mengetahui dirinya merupakan anggota DPR.

KPK tak ambil pusing dengan klaim Sahroni. Lembaga antirasuah meyakini Sahroni mengetahui mengenai sengkarut kasus suap proyek di Bakamla.

Keyakinan tersebut yang membuat penyidik KPK memanggil dan memeriksa Sahroni.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya Rahardjo, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo; Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas