KSAD Jenderal Andika Perkasa Terima Aset Tanah 53 Hektar Hasil Rampasan KPK
TNI AD melalui KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menerima aset berupa tanah seluas 53 hektar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI AD melalui KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menerima aset berupa tanah seluas 53 hektar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah yang diserahkan KPK itu merupakan hasil rampasan terpidana korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli dalam siaran pers, Senin (27/7/2020).
Aset senilai Rp 20,02 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.
Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Baca: Kasus Bakamla, KPK Periksa 2 Pegawai Rohde and Schwarz Indonesia
Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Andika mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.
Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.
Pimpinan DPR Apresiasi Kinerja KPK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri selama selama Semester I Januari - Juni 2020.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
"Kami sampaikan apresiasi kepada KPK baik pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK, karena dalam kinerjanya sudah menyelamatkan Rp 79 triliun uang negara dalam program pencegahannya dan telah menyidik 160 perkara," kata Dasco.
Namun, Dasco mengingatkan hal itu bukan dari akhir prestasi yang diraih.
Baca: Dewas KPK Targetkan Penanganan Laporan Dugaan Hidup Mewah Firli Bahuri Rampung Agustus
KPK, lanjut Dasco, harus terus melakukan kerja-kerja pencegahan korupsi dalam mengelamatkan uang negara.
"Tentunya hal ini bukanlah akhir dari pada prestasi yang kita tunggu tetapi ini adalah penyemangat bagi pimpinan serta seluruh yang ada di KPK, untuk melakukan kerja-kerja pencegahan dalam menyelamatkan uang negara dan melakukan penindakan di mana perlu, sehingga proses pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan dengan baik," ujar Dasco.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Serahkan Tanah 53 Hektar Hasil Rampasan ke TNI AD" Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.