Polri Buka Opsi Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Mengarah ke Tipikor
Awi mengatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan bakal menggandeng kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut pihaknya akan menelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang memberikan akses pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
"Tidak menutup kemungkinan ke sana (tindak pidana korupsi, Red)," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Awi mengatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan bakal menggandeng kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu demi melacak adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Karena disampaikan kabareskrim juga tidak menutup kemungkinan untuk kerjasama dengan KPK untuk tipikornya. Kita sama-sama lihat, nanti kita berikan penyidik bekerja," jelasnya.
Baca: Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
Baca: Oknum Pejabat Bareskrim Diduga Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Listyo: Akan Ditindak Tegas
Lebih lanjut, Awi meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait penuntasan kasus tersebut.
Polri berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.
"Tentunya akan kita tuntaskan kasus ini. Kabareskrim sudah punya komitmen untuk itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.