Polri Catat 102 Laporan Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Indonesia
Penyelewengan dana bansos dalam bentuk apapun sangat tidak dibenarkan. Termasuk apabila sudah ada kesepakatan pemerataan dengan pihak penerima.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menerima sebanyak 102 laporan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19. Angka itu merupakan laporan yang diterima jajaran Polda seluruh Indonesia.
"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 Polda," kata Karo Penmas Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan penyelewengan dana bansos dalam bentuk apapun sangat tidak dibenarkan. Termasuk apabila sudah ada kesepakatan pemerataan dengan pihak penerima.
"Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar," jelasnya.
Baca: Menurut Hasil Penelitian, Bansos Tunai Lebih Disukai Ketimbang Sembako
Lebih lanjut, Awi mengatakan pihaknya akan memilah kasus laporan penyeleweng dana bansos yang dilaporkan.
Jika jumlah dana yang diselewengkan kecil, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Tentunya besar kecilnya pelanggaran terdapat tim yang melakukan assasment, jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil maka akan dikedepankan kepada APIP-nya atau inspektorat yang menanganinya," jelas dia.
Baca: Kemensos Matangkan Opsi Penyaluran Bansos untuk TIngkatkan Realisasi Anggaran
Berikut sebaran laporan adanya penyelewengan Bansos Covid-19 dari pemerintah:
1. Polda Sumatera Utara sebanyak 38 kasus;
2. Polda Jawa Barat sebanyak 18 kasus;
3. Polda Nusa Tenggara Barat sebanyak 9 kasus;
4. Polda Riau sebanyak 7 kasus;
5. Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 4 kasus;
6. Polda Sulawesi Tengah, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing sebanyak 3 kasus;
7. Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing sebanyak 2 kasus;
8. Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat dan Polda Sumatera Barat, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing sebanyak 1 kasus.