Besok Malam Takbiran, Warga Wajib Bermasker, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat saat melaksanakan kegiatan takbiran menyambut Idul Adha protokol kesehatan harus jadi prioritas.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umat muslim di Indonesia akan memeringati Hari Raya Idul Adha 1441 Hiriah, Jumat (31/7/2020). Kamis (30/7/2020) besok, malam takbiran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat saat melaksanakan kegiatan takbiran menyambut Idul Adha protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas.
"Di tengah wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil harus memastikan jalannya protokol kesehatan. Hindari kerumunan yang punya potensi penularan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am di Graha BNPB, Selasa (28/7/2020).
Ni'am juga meminta agar umat islam saat melakukan kegiatan takbiran senantiasa
menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Disiplin menggunakan masker, menjaga jarak bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan," ujarnya.
Baca: MUI Berharap Vaksin Merah Putih Halal
Baca: Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Libur Idul Adha
Adapun dalam Islam, Ni'am menyebut, bahwa mengumandangkan kalimat takbir, tahmid, dan tahlil hukumnya sunnah.
"Bagi kita yang sedang berbaring d rumah sakit, bertugas di jalan mengatur lalu lintas, tapi di tengah wabah Covid-19, pelaksanaan takbir harus memastikan jalannya protokol kesehatan," tutur Ni'am.
Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.
Baca: Himbauan MUI Perihal Penerapan Protokol Kesehatan disaat Idul Adha
Baca: MUI Himbau Protokol Kesehatan Diperhatikan Saat Proses Distribusi Daging Kurban
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.
"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul.
Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19. "Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini,"
kata Fachrul.
RW yang Masuk Zona Rawan Covid-19 Diharapkan Salat di Rumah
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengimbau warga yang tinggal di wilayah RW zona rawan untuk salat Idul Adha di rumah masing - masing.
"Masyarakat yang berada di wilayah/zona merah diimbau untuk salat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing," kata Hendra.
Diketahui berdasarkan data yang tertera pada situs corona.jakarta.go.id, terdapat 33 RW yang masuk dalam zona rawan, dan masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).
Camat dan lurah masing - masing RW setempat pun telah diinstruksikan untuk mengamati secara lebih seksama masyarakatnya.
Perhatian terhadap RW yang masuk kategori WPK itu juga disebut akan lebih dibanding
lainnya.
"Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," ujarnya.
Kurban Online
Terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada masyarakat jelang
Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, proses jual beli hewan kurban sebaiknya
dilakukan secara daring atau online. "Kemarin kita sudah sosialisasikan dengan teman-
teman yang ada di sistem oenjualan online," kata Direktur Kesehatan Masyarakat
Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif. Meski demikian, pihaknya menyebut imbauan tersebut sifatnya tidak mengikat atau melarang.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Artinya di proses- proses itu, termasuk di penjualan, kita juga memberikan aturan-aturan yang sama, pertama masalah jaga jarak ya," pungkas Syamsul.
Kementerian Pertanian seperti diketahui mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut ini sejumlah protokol pemotongan hewan kurban dari Ditjen PKH Kementan.
Masyarakat diimbau untuk melakukan jaga jarak fisik yang meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang
sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat melalui
dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyrakat veteriner
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan
pemotongan hewan kurban
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri
oleh panitia.
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat
melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
- Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebersihan yang
meliputi:
- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan
harus dibedakan
- Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker sejak
perjalanan dari atau ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas atau daging
dan jeroan harus memakai alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan
sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu
- Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari
menyentuh muk termasuk mata, hidung, telinga dan mulut
- Penanggung jawab kegiatan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun
atau handsanitizer.
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan
etika batuk, bersin atau meludah.
- Setiap orang juga harus melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan
yang akan maupun telah digunakan serta membuang kotoran dan atau limbah pada
fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
- Setiap orang di tempat pemotongan nantinya juga harus membersihkan diri sebelum
melakukan kontak dengan keluarga di rumah.
Selain itu, sebelum pemotongan berlangsung, juga diimbau untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan awal yang meliputi:
- Melakukan pengukuran suhu tubuh di tiap pintu masuk tempat pemotongan
- Setiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan atau batuk, pilek
atau sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan
- Panitia juga sebaiknya berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak
dalam masa karantina mandiri.(tribun network/dan/den/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.