Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MUI DKI Jakarta: Menjual Bagian Tertentu Dari Hewan Kurban Tidak Diperbolehkan

Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menjelaskan hukum menjual bagian tertentu dari hewan yang telah dikurbankan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MUI DKI Jakarta: Menjual Bagian Tertentu Dari Hewan Kurban Tidak Diperbolehkan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban "blantik" sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/20). Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menjelaskan hukum menjual bagian tertentu dari hewan yang telah dikurbankan.

Menurutnya, siapa pun tidak boleh memperjualbelikan bagian hewan yang telah dikurbankan.

Alasannya hewan yang telah dikurbankan pada hakikatnya adalah menyerahkan seluruh bagian daging hewan kepada para mustahik atau mereka yang layak menerima.

"Menjual bagian tertentu dari hewan kurban tidak dibolehkan karena hakekat kurban itu dia menyerahkan seluruhnya. Termasuk tidak boleh menjual kulit walaupun itu untuk panitia," kata Munahar dalam diskusi virtual Sosialisasi Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban, Rabu (29/7/2020).

Baca: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Berikut Doa yang Dibaca & Waktu yang Tepat untuk Menyembelih

Pihak panitia dilarang menjual bagian dari potongan daging kurban.
Namun, jika bagian dari hewan tersebut telah diserahkan dari panitia ke mustahik atau orang yang berhak menerimanya, maka hak bagian tubuh hewan kurban tersebut dibebaskan kepada sang penerima.

Baca: Cara Pilih Kambing yang Bagus untuk Kurban Idul Adha: Termasuk Suhu Badan Normal

"Semua hak pemberian daging kurban kalau sudah diserahkan sepenuhnya, maka panitia yang berhak memberikan kepada mustahik," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Tidak boleh dari bagian apapun dijual. Kalau dia sudah diberikan kepada yang berhak menerima, nah itu terserah yang diberikan mau diapakan," jelas Munahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas