Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berencana Panggil Eks Jampidsus Adi Toegarisman, Ini Tanggapan Kejagung

Hal itu lantaran namanya disebut dalam sidang dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Berencana Panggil Eks Jampidsus Adi Toegarisman, Ini Tanggapan Kejagung
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman, menjelaskan tentatang penetapan 5 tersangka kasus Jiwasraya, Selasa (14/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Hal itu lantaran namanya disebut dalam sidang dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyampaikan pihaknya masih enggan menanggapi rencana untuk pemanggilan KPK terhadap Adi Toegarisman.

Dia mengatakan rencana pemanggilan tersebut disebut masih terlalu dini untuk ditanggapi oleh Kejagung. Sebaliknya, pihaknya belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Adi Toegarisman.

"Maaf kami belum bisa konfirmasi, itu terlalu dini karena masih sebatas berita," kata Hari kepada Tribunnews.com, Rabu (29/7/2020).

Baca: KPK Atur Waktu Panggil Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi

Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan institusinya akan mengusut dugaan suap dari Kemenpora ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK RI Achsanul Qosasi.

Skandal suap tersebut, mulanya dibongkar oleh asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di persidangan.

Berita Rekomendasi

Ulum juga telah mengurai kembali masalah itu saat dimintakan keterangan oleh Komisi Kejaksaan.

"Memang hari ini Komjak datang ke kami tentu yang menyidik dan sedang berproses di sidang tipikor adalah KPK. Ketika disebut adanya oknum-oknum tentunya sudah wajar kalau koordinasi ke sini. Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Kendati begitu, Karyoto enggan berspekulasi oknum-oknum yang diungkapkan Ulum, benar terlibat atau tidak.

Menurut Karyoto, terlalu dini untuk menyimpulkan hal itu. Namun Karyoto menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan aliran uang ke oknum-oknum tersebut.

“Tidak langsung kita katakan ini justifikasi terlibat atau tidak. Tentu dengan pendalaman informasi, kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu apakah betul sebagaimana yang mereka temukan ini perlu waktu. Kita proses pemanggilan dan lain-lain,” kata Karyoto.

Kesaksian Miftahul Ulum

Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp7 miliar.

Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.

Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.

Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.

Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas