Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Berkas Perkara Sidang PK Djoko Tjandra Tidak Perlu Dikirim ke Mahkamah Agung

“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” kata dia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MAKI: Berkas Perkara Sidang PK Djoko Tjandra Tidak Perlu Dikirim ke Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Chaerul Imam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama Djoko Tjandra agar tidak mengirimkan berkas persidangan ke Mahkamah Agung.

“Kami konsisten meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap  berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Baca: Selidiki Kasus Djoko Tjandra, Polri Sebut Kemungkinan Kerjasama dengan KPK untuk Usut Aliran Dana

Menurut dia, Djoko Tjandra tidak pernah hadir di persidangan.

“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

“Dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Apabila memaksakan kehendak mengirimkan berkas persidangan ke MA, maka dia mengancam, akan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY).

“Jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” tambahnya.

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menandatangani berkas acara sidang pemeriksaan awal permohonan Peninjauan Kembali  (PK) yang diajukan, Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Persidangan PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020).

Jaksa Ridwan Ismawanta, mengatakan tim JPU, selaku termohon perkara PK atas nama Djoko Tjandra, menolak menandatangani berkas acara karena majelis hakim belum memutuskan perkara.

“Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini. Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Ridwan, di ruang sidang.

Sementara itu, majelis hakim belum membuat putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas