Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo di Depan Gedung DPR
Massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan "Tolak Omnibus Law dan Stop PHK Massal" di pagar gedung DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Aksi tersebut dilakukan buruh di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Pantauan di lokasi, massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan "Tolak Omnibus Law dan Stop PHK Massal" di pagar gedung DPR.
Beberapa di antara mereka ada yang mengenakan masker dan tidak.
"Kami menolak Omnibus Law semua klaster karena menyusahkan rakyat," ucap orator di atas mobil komando.
Baca: Buruh KSPI Siap Demo Gedung DPR, Tuntut Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada hal lain yang mendesak untuk dilakukan ketimbang membahas Omnibus Law, salah satunya menyusun strategi untuk mencegah darurat PHK.
“Selain terdapat banyak persoalan yang kemudian ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena mendegradasi tingkat kesejahteraan, omnibus law didesain sebelum pandemi. Dengan demikian, omnibus law bukan solusi untuk mengatasi pendemi,” kata Said.
Menurutnya, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen selama pandemi isudah 96 ribu orang di rumahkan dan sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh.
Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan, dan masih dalam proses PHK maupun dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.
Jika dalam aksi tuntutan buruh tidak didengar, KSPI memastikan pihaknya bersama-sama dengan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi besar-besaran melibatkan ratusan ribu buruh pada saat DPR RI mengadakan sidang paripurna pada Agustus nanti.
Di mana buruh dari Jawa Barat, DKI, dan Banten akan memusatkan aksinya di DPR RI. Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di 15 provinsi yang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.