2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Ternyata Tergabung Dalam Komunitas Veronica Lovers
Dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tergabung dalam komunitas Veronica Lovers
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ternyata tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.
Diketahui, dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67) dan AN7a_S676 yang diketahui dimiliki EJ (47).
Keduanya merupakan seorang wanita atau ibu rumah tangga.
Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti.
Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.
"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers tapi ini masih kita dalami. EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri mengatakan kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.
Namun, Yusri memastikan tidak ada Veronica mantan istri Ahok di dalam grup tersebut.
"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram. Mereka ini ada di dalam satu grup. Ini masih didalami oleh tim," jelasnya.
Baca: Hina Orang Tua dan Istri Ahok, Dua Warganet Ditangkap Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pelaku berinisial KS mengungkapkan memiliki kesamaan nasib dengan Veronika Tan.
Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," katanya.
Baca: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.