Cara Menyembelih Hewan Kurban, Beserta Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020
Berikut ini cara menyembelih hewan kurban, beserta panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara menyembelih hewan kurban lengkap beserta Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1441 H/2020.
Seluruh umat Muslim sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban.
"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," kata Menag dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, diketahui Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dijadikan pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, Rabu (29/9/2020), menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.
Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Baca: Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap Beserta Panduan Pelaksanaan Idul Adha 2020
Baca: Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri dan Berjamaah Jumat 31 Juli 2020 Lengkap dengan Tata Caranya
Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban
Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni unta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)," (QS. al-Hajj: 34)
Waktu dan Tempat Penyembelihan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.