FAKTA Penangkapan Djoko Tjandra: Buron Sejak 2009, Dijemput di Bandara Halim
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap dan tengah dijemput di Bandara Halim. Ia telah buron sejak 200
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020).
Kini, sejumlah pejabat kepolisian merapat ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menjemput Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buronan sejak 2009.
Ia dinilai bebas keluar masuk ke Indonesia walau berstatus sebagai buron.
Baca: Pemerintah Bakal Tarik KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra Jika Terbukti Bukan WNI
Baca: Buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra Ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma
Bahkan saat kembali ke Indonesia, beberapa waktu lalu, Djoko Tjandra 'sukses' mendapatkan e-KTP hanya dalam waktu satu jam
Kasus pelarian Djoko Tjandra juga menyeret tiga jenderal di Polri yang berakhir dengan pencopotan jabatan ketiganya.
Berikut sejumlah fakta sementara yang dihimpun Tribunnews.com:
1. Tiba di Bandara Halim

Kabar penangkapan Djoko Tjandra semula beredar di kalangan awak media.
Djoko Tjandra dikabarkan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam pukul 22.00 WIB.
Bahkan dalam informasi itu disebutkan, sejumlah pejabat utama Mabes Polri tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.