Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan kedua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). 

Bukan tanpa alasan, ia menyebutkan umurnya kini telah memasuki lansia.

Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok

Dia mengaku tidak sanggup menjalani hukuman di penjara lantaran telah mempunyai berbagai penyakit kronis.

"Saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya garus menjalankan hukuman seperti itu saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama. Karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ngada," jelasnya.

"Mungkin saya lakukan itu kegiatan di medsos itu hanya mendapatkan insighment yaitu mendapat like dan komen dari follower yang rasanya memiliki kesamaan pemikiran," katanya.

Diketahui sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Pelaporan perkara itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Meminta Maaf

Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya. Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.

Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.

"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong. Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas