Kementerian Luar Negeri Buka Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II, Pendidikan Minimal D3
Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Setempat di Perwakilan RI
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Setempat di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Penerimaan Pegawai Setempat Periode II TA 2020.
Proses seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat terdiri dari beberapa tahap di antaranya seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian wawancara, ujian psikologi dan wawancara dengan end user atau Perwakilan RI.
Pegawai Setempat yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diantaranya Fungsi Politik, Fungsi Ekonomi, Fungsi Protokol dan Konsuler, Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya serta Fungsi Administrasi.
Dikutip TribunAmbon dari laman ecps.kemlu.go.id berikut informasinya.
1. Persyaratan Umum Pelamar:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Pada tanggal 1 September 2020 berusia serendah-rendahnya 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimum 45 tahun 0 bulan 0 hari
c. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undnag Dasar 1945, negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta
e. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
g. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan
h. Memiliki keahlian dan ketrampilan untuk bidang tugas yang diperlukan
i. Menguasai Bahasa Inggris dan/ atau bahasa asing lainnya secara memadai