Komjak Kembali Mintai Keterangan Jaksa Terkait Persidangan Penganiayaan Novel Baswedan
Komisi Kejaksaan saat ini menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim JPU yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) saat ini menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah, mengatakan pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami laporan tersebut. Sampai saat ini, kata dia, belum ada rekomendasi yang disampaikan.
"Belum (rekomendasi). Kemarin kami baru meminta lagi keterangan salah satu jaksa bernama Abdul Basir dalam kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan," kata dia saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Rencananya pada Kamis ini, pihaknya akan kembali meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
Baca: Divisi Propam Polri Siap Gelar Sidang Etik untuk Dua Tersangka Penyiram Novel Baswedan
"Dan rencana hari ini ada permintaan keterangan kepada asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Direktur Tindak Pidana terhadap keamanan negara tibum dan tindak pidana umum lainnya," kata dia.
Baca: Sudah Divonis Pengadilan, Status Keanggotaan Kedua Pelaku Penyiram Novel Baswedan Belum Dicopot
Upaya permintaan keterangan itu, kata dia, dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait penanganan perkara itu. Sehingga, pihaknya dapat memberikan rekomendasi secara komprehensif.
Baca: Usut Dugaan Keterlibatan Pelarian Joker, Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Pinangki
"Keterangan-keterangan dari yang bersangkutan kami butuhkan agar dalam penilaian sebagai dasar untuk rekomendasi dapat lebih komprehensif," tambahnya.
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.
Sejumlah masyarakat menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Hal ini, setelah tim JPU menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.
Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan. Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.
Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU. Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis 16 Juli 2020.
Sehingga, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.
Komjak menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim JPU yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).