Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akhirnya Tahan Orang Kepercayaan Bupati Malang Rendra Kresna

Eryck merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 Rendra Kresna.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Akhirnya Tahan Orang Kepercayaan Bupati Malang Rendra Kresna
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Malang Rendra Kresna (rompi tahanan) berjalan dari lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Eryck Armando Talla.

Eryck merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 Rendra Kresna.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi sekira Rp7,1 miliar sejak 10 Oktober 2018.

Namun, KPK telah lebih dulu menahan Rendra pada 15 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Dalami Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 3 Saksi

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT [Eryck Armando Talla] sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," kata Alex ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020) petang.

Berita Rekomendasi

Eryck Armando Talla merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak tahun 2010 - 2015.

Perkara ini bermula pada tahun 2010, setelah Rendra Kresna terpilih sebagai Bupati Malang, Rendra lantas meminta Eryck--orang kepercayaan dan tim sukses Rendra--melakukan pengkondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Malang yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.

Atas permintaan tersebut, Eryck melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013.

Baca: Usut Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa Satu Saksi

Selain itu atas perintah Rendra, Eryck juga mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait dengan fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
2011 dan 2012.

Alhasil, Eryck Armando Talla selaku orang kepercayaan Rendra Kresna sebagai Bupati Kabupaten Malang periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 diduga secara bersama-sama dengan Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021.

Penyidik KPK kemudian mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti
berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Eryck dan kawan-kawan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pihak.

Pertama, pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh Dinas seluruh Kabupaten Malang pada tahun 2011 sampai 2013 dengan fee untuk Bupati Rendra beragam jumlahnya antara 7% sampai 15%.

Kedua, menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan tahun 2011 dan 2012 untuk Rendra Kresna.

Ketiga, teknis penerimaan dana tersebut, diterima melalui Eryck selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan Rendra digunakan untuk kepentingan Rendra.

Keempat, Eryck Armando Talla diduga berperan menerima fee-fee proyek dari
rekanan untuk kepentingan Rendra Kresna.

Sehingga, jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari tahun 2010 - 2018 bersama-sama dengan Eryck berjumlah sekira Rp7,1 miliar.

Rendra Kresna dari tahun 2010 - 2018 bersama-sama dengan Eryck Armando Talla tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia
terima kepada KPK, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Eryck disangkakan bersama Rendra, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas