Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Pandaan, Sopir Bus, Kernet hingga Guru Tewas

Sopir truk ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Tol Pandaan, Malang yang menewaskan 4 orang. Sopir dianggap lalai sehingga truk berjalan mundur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Pandaan, Sopir Bus, Kernet hingga Guru Tewas
dok. Tribunnews
Kecelakaan maut bus pariwisata PO Tirto Agung vs truk Fuso Super Great tronton wingbox pengangkut pakan di Kilometer 77+200 A arah Malang ruas Tol Pandaan-Malang, Senin sore, 23 Desembwe 2024. Bus mengangkut 47 peserta rombongan wisata siswa SMP Islam Terpadu (SMPIT) Darul Quran Mulia Putri, Bogor, yang hendak menuju Kampung Inggris, di Pare, Kediri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditlantas Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara kasus kecelakaan maut antara bus dan truk di Tol Pandaan, Malang, Jawa Timur.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (23/12/2024) mengakibatkan 4 orang tewas.

Bus Tirto Agung bernopol S 7607 UW menabrak truk bermuatan pakan ternak yang berjalan mundur karena tak kuat menanjak.

Sopir truk yang bernama Sigit Winarno (65) telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum penetapan tersangka.

"Kita menemukan persesuaian antara alat bukti dalam peristiwa musibah kecelakaan ini terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk, saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka," bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Akibat perbuatannya, sopir truk dapat dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lantas Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Berita Rekomendasi

Meski berstatus tersangka, sopir truk belum ditahan karena masih menjalani perawatan di RS Prima Husada Singosari, Malang.

"Saudara Sigit Winarno saat ini dalam pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang dan dalam pengawasan ketat bersama tim dokter," imbuhnya.

Sebelumnya, olah TKP menunjukkan bus yang membawa rombongan  SMP IT Darul Quran Mulia Putri, Kabupaten Bogor melaju dengan kecepatan 80 km/jam.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komaruddin, menyatakan kecepatan tersebut masih di bawah batas maksimal yakni 100 km/jam.

Baca juga: Cerita Fathiyya Zahra: Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan

Bus tak dapat menghindari truk yang berjalan mundur di tanjakan.

"Truk turun tadinya dari bahu jalan karena menikung kemudian truk berasa di lajur kanan."

"Sementara dari arah belakang bus ada di lajur kanan sehingga menyebabkan kecelakaan," tuturnya.

Kondisi Korban Luka-luka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas