Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua mucikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS Dikenakan Pasal Perdagangan Orang
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dua muncikari yang menawarkan artis Vernita Syabilla dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Salah satunya ternyata sempat mengonsumsi narkoba sebelum diamankan polisi. 

Informasi yang didapatkan Teguh, VS menjalani pemeriksaan sejak Selasa (28/7/2020) malam hingga Rabu (29/7/2020) malam.

"Saya mau temui dahulu ya. Untuk keterangan lebih lanjut nanti ya," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah. Polisi juga telah menyita uang Rp 30 juta di lokasi hotel artis VS menginap.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi Online Artis VS, Muncikari Dikenakan Pasal Perdagangan Orang", 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas