Politikus PKS Apresiasi Langkah Kejaksaan Agung Copot Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra
Adang Daradjatun mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari lantaran menemui terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurutnya, hal itu seperti apa yang telah dilakukan Kapolri terhadap anggotanya yang dinyatakan melanggar disiplin, etika sampai tindak pidana, setelah dilakukan penyelidikan oleh institusi Polri.
"Hal itu sangat baik sebagai langkah yang berani dan sesuai janji Jaksa Agung, akan menindak anggotanya bila terbukti tersangkut atau ada hubungannya dengan keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia," kata Adang Daradjatun kepada Tribunnews, Kamis (30/7/2020).
Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Adang Daradjatun mengatakan jika ada indikasi suap, ia yakin Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya.
Sebab, permasalahan Djoko Tjandra ini telah mencoreng profesionalisme aparat penegak hukum maupun pegawai negeri lainnya di Indonesia.
"Masalah dalam proses penyelidikan atau penyidikan ada indikasi suap, saya yakin Jaksa Agung dan Kapolri akan menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Internal lembaga yang berlaku," ucap politikus PKS itu.
Baca: Pakar Pidana Apresiasi Kinerja Kejagung Usut Terus Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, Jaksa Pinangki dicopott dari jabatannya oleh Wakil Jaksa Agung, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Baca: Pakar Hukum Internasional: Tidak Tepat BIN Digunakan untuk Buru Djoko Tjandra
Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," katanya.
Jangan hanya dipecat
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Mereka juga mendesak Kejagung memberhentikan Pinangki sebagai jaksa.
"Yang bersangkutan (Pinangki) harus segera diberhentikan sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).
Baca: Pakar Pidana Apresiasi Kinerja Kejagung Usut Terus Kasus Djoko Tjandra
ICW lantas meminta Kejagung untuk mengusut motif Pinangki menemui terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pertemuan antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan lantaran Djoko Tjandra merupakan buronan Kejagung tempat Pinangki bernaung.
"Jika dalam pertemuan tersebut ada tindak pidana suap, maka Pinangki harus segera diproses hukum," kata Kurnia.
Baca: Polri Jelaskan Dugaan Motif Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra
Korps Adhyaksa juga diminta mengusut dugaan keterlibatan Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra.
Jika terbukti terlibat, Pinangki bisa dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.
"Jika iya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, ICW mendesak, agar Kepolisian segera menuntaskan proses hukum terkait jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus berani mengambil alih proses hukum ini," kata Kurnia.
Baca: Oknum Jaksa yang Temui Djoko Tjandra Sudah 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kena Hukuman Disiplin
Menurut Kurnia, pelarian Djoko Tjandra menampar wajah penegakan hukum serta aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat di Indonesia.
Untuk itu, ICW mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tanggungjawab untuk mengevaluasi seluruh lembaga yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
"Presiden Jokowi harus mengevaluasi Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Imigrasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.