Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan hewan kurban.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Pada Jumat, (31/7/2020) seluruh umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha 2020 dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Namun tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.

Baca: Cara Menyembelih Hewan Kurban, Beserta Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 2020/1441H Berjudul Semangat Kurban Semangat Melawan Covid-19

Daging hasil penyembelihan hewan kurban di kawasan markas besar Front Pembela Islam (FPI), Minggu (11/8/2019 akan mulai dibagikan pukul 15.00 WIB. TRIBUNNEWS.COM/HARI DHARMAWAN
Daging hasil penyembelihan hewan kurban di kawasan markas besar Front Pembela Islam (FPI), Minggu (11/8/2019 akan mulai dibagikan pukul 15.00 WIB. TRIBUNNEWS.COM/HARI DHARMAWAN (Tribunnews.com/Hari Darmawan)

Hal itu telah dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?

1. Fakir

BERITA REKOMENDASI

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

3. Gharim


Gharim adalah orang yang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan.

Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas