Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Ditahan Beda Sel di Rutan Bareskrim
Antara BJP PU dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan bagi kami untuk melakukan pendalaman
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra tidak akan satu sel dengan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui, Djoko Tjandra akan ditahan untuk sementara di tempat yang sama dengan Prasetijo yakni di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hal tersebut untuk pengembangan kasus tersangka Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 hingga pelariannya selama di Indonesia.
"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan. Karena memang antara BJP PU dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan bagi kami untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Atas dasar itu, dia memastikan sel keduanya tak berdekatan ataupun berada di dalam satu sel.
Sebaliknya, penempatan Djoko Tjandra di dalam sel Rutan Bareskrim hanya bersifat sementara.
"Tidak mungkin kami jadikan satu. Kemudian penempatan disini sifatnya sementara setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke rutan Salemba untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kepala Rutan Salemba," jelasnya.
Ketika disinggung durasi penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim, Listyo menyebutkan penahanan yang bersangkutan mengacu pada pasal 24 ayat 1 KUHAP. Dalam beleid tersebut, penahanan paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari.
"Aturan KUHAP kan sudah jelas. Jadi ikuti aturan yang ada, yang penting kami mohon proses penyidikan yang kita lakukan segera bisa cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut. Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya.
Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar-masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia. Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.