Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Menyesal, Akui Tak Sanggup Jalani Hukuman: Punya Penyakit Kronis

Tersangka pencemaran nama baik BTP (Ahok) meminta maaf dan mengaku menyesal, meminta mediasi agar tak jalani hukuman.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Menyesal, Akui Tak Sanggup Jalani Hukuman: Punya Penyakit Kronis
Tangkap layar channel KompasTv
Tersangka pencemaran nama baik BTP (Ahok) meminta maaf dan mengaku menyesal, meminta mediasi agar tak jalani hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, KS (67) meminta maaf dan mengaku menyesal.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (31/7/2020).

Ditemui di Mapolda Metro Jaya, KS mengaku menyesal karena tindakannya berujung ke penjara.

Ia pun juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca: Tak Pusing Tudingan Selingkuh Dari Ahok, Veronica Tan Singgung Lingkungan Positif & Pikiran Baik

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf: Saya Khilaf, Tidak Ada Tunggangan dari Politik

KS kemudian meminta mediasi kepada Ahok melalui pengacara terkait peringanan hukuman.

"Tentu saya menyesal setelah saya tahu begini, tapi saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf pada Pak Basuki."

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu," terang KS.

Berita Rekomendasi

KS merasa di umurnya saat ini sudah tak mampu apabila harus menjalani hukuman penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Ia mengatakan tak akan mampu bertahan lama meratapi hukuman akibat tindakannya.

Hal itu dikarenakan KS mengaku memiliki beberapa penyakit kronis.

KS pun memastikan, ucapannya soal penyakit kronis benar adanya.

"Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya tidak akan sanggup bertahan lama."

Baca: Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

"Karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis, ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada," jelas KS.

KS diketahui merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Ia mengaku menghina Ahok lantaran terbawa perasaan dan memiliki pengalaman yang sama.

Tak hanya itu, KS juga mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarga.

Momen ulang tahun ke-54 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dirayakan bersama sang istri dan buah hati mereka.
Momen ulang tahun ke-54 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dirayakan bersama sang istri dan buah hati mereka. (Instagram @btpnd)

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan oleh emosi," tutur KS.

"Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang mungkin juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami oleh Bu Vero," tambahnya.

Terkait tindakannya, KS menjelaskan tak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Atau bahkan berkaitan dengan politik saat melakukan dugaan penghinaan.

KS menuturkan, murni menuliskan status di media sosial berdasar pada insting sesama wanita.

Meski demikian, KS menjelaskan tindakannya itu memiliki pemicu tersendiri.

Yakni ia sering melihat video Ahok bersama keluarga kecilnya bersama Puput Nastiti Devi.

"Kami tidak ada tunggangan dari politik ataupun golongan-golongan tertentu," ungkap KS.

"Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita dan itu juga ada pemicunya oleh karena kami sering melihat video," lanjutnya.

Diberitakan Kompas.com, KS telah ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya, jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali," ucap Kombes Pol Yusri.

Dalam kasus pencemaran nama baik Ahok, terdapat dua tersangka yang diamankan.

Selain KS, juga ada EJ yang berasal dari Medan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baik KS maupun EJ, mencemarkan nama baik Ahok melalui akun media sosial Instagram.

Baca: 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Ternyata Tergabung Dalam Komunitas Veronica Lovers

Baca: Dihina di Instagram, Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Kombes Pol Yusri menerangkan, KS menggunakan nama akun @ito.kurnia.

Sedangkan EJ, menggunakan nama Instagram @an7a_s679.

Kedua akun tersebut telah mencemarkan nama baik Ahok sejak akhir tahun 2019 lalu.

"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga yang memang ini sejak akhir tahun 2019 lalu."

"Diselidiki keberadaan akun @an7a_s679 ditemukan yang bersangkutan ini ada di Medan, Sumut, yang bersangkutan berhasil diamankan," tandas Kombes Pol Yusri.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas