Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gerindra Pastikan Akan Terus Kawal Kasus Djoko Tjandra 

penangkapan tersebut sebagai sebuah prestasi signifikan, karena Djoko Tjandra sangat licin. Terbukti dengan 11 tahun lolos dari penegak hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerindra Pastikan Akan Terus Kawal Kasus Djoko Tjandra 
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra Habiburokhman memastikan akan terus mengawal kasus pemalsuan dokumen oleh buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra

"Sebagai legislatif kami pastikan akan terus mengawal kasus Djoko Tjandra ini termasuk kasus barunya," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020). 

Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan setidaknya Djoko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen.

Baca: Djoko Tjandra Menghuni Sel Rutan Bareskrim

Menurutnya, Djoko Tjandra juga harus dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, seperti yang sudah disandang oleh kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yakni Brigjen PU. 

"Kita tahu bahwa Brigjen PU dan pengacara Djoko, Ibu Anita Kolopaking sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen," kata dia. 

"Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Djoko selaku orang yang paling berkepentingan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan partainya mengapresiasi langkah Polri yang bergerak cepat dengan menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menilai penangkapan tersebut sebagai sebuah prestasi signifikan, karena Djoko Tjandra sangat licin. Terbukti dengan 11 tahun lolos dari penegak hukum. 

"Harus diakui ini prestasi signifikan karena Djoko Tjandra sealama ini dianggap tak tersentuh. Kami juga mengapresiasi pernyataan Kabareskrim yang akan melakukan proses hukum tersendiri lagi terhadap Djoko, selain kasus pidana berkekuatan hukum tetap yang memang harus dijalaninya," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas