Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Kirim Panggilan Kedua untuk Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi Kejaksaan Kirim Panggilan Kedua untuk Jaksa Pinangki
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Upaya pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Pinangki.

Jaksa Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

Baca: Jaksa Pinangki Disebut Tahu Siapa Saja yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri

Pelanggaran terakhir pelaku disinyalir sempat bertemu Djoko Tjandra.

"Iya, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ujar Barita Simanjuntak, Ketua Komjak, saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Menurut dia, Komjak tidak berwenang untuk memanggil paksa yang bersangkutan.

Namun, agar mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu memenuhi panggilan, Komjak akan bekerjasama dengan pimpinan di institusi Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Kami akan minta supaya atasannya memerintahkan yang bersangkutan mematuhi undangan," tambahnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas