Komisi Kejaksaan Kirim Panggilan Kedua untuk Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Komisi Kejaksaan Kirim Panggilan Kedua untuk Jaksa Pinangki](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-pinangki-sirna-malasari-k-gf.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Upaya pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Pinangki.
Jaksa Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
Baca: Jaksa Pinangki Disebut Tahu Siapa Saja yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri
Pelanggaran terakhir pelaku disinyalir sempat bertemu Djoko Tjandra.
"Iya, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ujar Barita Simanjuntak, Ketua Komjak, saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
Menurut dia, Komjak tidak berwenang untuk memanggil paksa yang bersangkutan.
Namun, agar mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu memenuhi panggilan, Komjak akan bekerjasama dengan pimpinan di institusi Kejaksaan Agung.
"Kami akan minta supaya atasannya memerintahkan yang bersangkutan mematuhi undangan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.