Dukung Aturan MA, Politikus Gerindra: Koruptor Harus Dapatkan Hukuman Setimpal
Dalam Peraturan MA (Perma) tersebut, salah satunya mengatur pelaku korupsi lebih dari Rp 100 miliar dapat dipenjara seumur hidup.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mendukung Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Peraturan MA (Perma) tersebut, salah satunya mengatur pelaku korupsi lebih dari Rp 100 miliar dapat dipenjara seumur hidup.
Habiburokhman mendukung Perma tersebut dengan alasan koruptor harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca: KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M
Baca: Tanggapan KPK Soal Aturan Hukum Seumur Hidup bagi Koruptor yang Diterbitkan MA
"Intinya kita mau rasa keadilan terpenuhi, koruptor harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/8/2020).
Menurutnya disparitas hukuman dalam kasus korupsi benar-benar nyata.
Karena dia menyaksikan adanya koruptor yang mendapat hukuman lebih ringan dari koruptor lainnya, meski yang bersangkutan merugikan negara lebih besar.
"Saya dukung aturan tersebut karena soal disparitas itu benar-benar nyata. Banyak sekali contoh orang korupsi miliaran dihukum lebih ringan dari yang korupsi puluhan juta," kata dia.
Habiburokhman juga mengatakan idealnya masalah ini diatur dalam Undang-Undang (UU) dan bukannya dalam Perma.
Baca: Bamsoet Apresiasi Polri Berhasil Menangkap Djoko Tjandra dan Minta Aparat Buru Buron Koruptor Lain
Namun, karena belum ada kejelasan terkait UU-nya maka untuk sementara terbitnya Perma dirasa sudah cukup.
"Idealnya memang hal tersebut diatur dalam UU bukan dalam Perma. Akan tetapi selama UU-nya memang belum jelas ya bagus sekali kalau MA keluarkan Perma," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, korupsi merupakan kasus yang masih terus terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak bermunculan kasus korupsi yang terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kejahatan ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.