Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Sorotan Lagi setelah Djoko Tjandra Ditangkap, Siapa Sjamsul Nursalim?

Sjamsul Nursalim kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Jadi Sorotan Lagi setelah Djoko Tjandra Ditangkap, Siapa Sjamsul Nursalim?
KOMPAS.com Danu Kusworo / KOMPAS.ID
Sjamsul Nursalim (kanan) kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra (kiri) ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. 

Setelahnya, PT Gajah Tunggal tumbuh menjadi produsen ban terintegrasi terbesar di Asia tenggara.

Baca: Djoko Tjandra Warga Papua Nugini, Pindah ke Malaysia Hingga Dapat Izin Tinggal Tetap di Negeri Jiran

Baca: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?

Dilansir Forbes, Sjamsul Arifin masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2019.

Forbes mencatat Sjamsul menempati urutan ke-33 dengan total kekayaan mencapai 990 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 14,5 triliun.

Lebih lanjut, Forbes menuliskan Sjamsul Nursalim sebagai pemilik saham di Mitra Adiperkasa Iperkasa, yang mengoperasikan Zara, Topshop, Steve Madden, dan merek-merek lainnya di Indonesia.

Perusahaan miliknya, PT Gajah Tunggal, mensuplai 30% kebutuhan ban di pasar Afrika, Asia Tenggara, dan Timur Tengah.

Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO sejak 2019

Pada September 2019, KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Rekomendasi

"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut."

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dimasukkannya Sjamsul dan Itjih dalam DPO, karena keduanya mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019.

Saat itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Baca: NasDem Desak Kepolisian Usut Oknum Imigrasi yang Bantu Djoko Tjandra

Baca: Mahfud MD Jawab Tudingan yang Sebut Pemerintah Cuma Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra

Namun, surat tersebut tak mendapat jawaban.

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," ujar dia.

Kronologi Kasus BLBI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas