Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan DPR Didesak Buka Draft Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

pemerintah dan DPR harus menyampaikan draft rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut ke publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah dan DPR Didesak Buka Draft Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial) Al Araf di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019). 

Ia mengatakan keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya.

"Ketiga, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri merupakan pilihan yang terakhir (last resort) yakni dilakukan jika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi aksi terorisme tersebut," kata Al Araf.

Keempat, koalisi berpandangan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sifatnya sementara dan dalam jangka waktu tertentu.

Menurut koalisi pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak boleh bersifat permanen karena tugas utama TNI sejatinya adalah dipersiapkan untuk menghadapi perang.

Kelima, menurut koalisi, pelibatan TNI tersebut harus tunduk pada norma hukum dan HAM yang berlak dan konsekuensinya seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri harus tunduk pada KUHAP, KUHP dan Undang-Undang HAM.

Keenam, koalisi berpandangan, alokasi anggaran utnuk TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya melalu APBN.

Hal itu mengingat fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan) sehingga anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI.

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurut koalisi, pendanaan di luar APBN untuk TNI (APBD dan anggaran lainnya) memiliki problem akuntabilitas dan menimbulkan beban anggaran baru di daerah yang sudah terbebani dengan kebutuhan membangun wilayahnya masing masing.

"Kami berpandangan bahwa Pemerintah dan DPR harus benar benar serius dan hati-hati dalam membahas rancangan Perpres tersebut sehingga masukan-masukan di atas sudah sepatutnya diakomodasi dalam rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang akan dibuat pemerintah. Jika hal itu tidak dilakukan, maka rancangan Perpres tersebut akan membahayakan kehidupan negara hukum, HAM dan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut terdiri dari KontraS, Imparsial, Elsam, PBHI, Setara Institute, HRWG, YLBHI, Public Virtue Institute , ICW, LBH Pers, LBH Jakarta, ICJR, Perludem, dan Pilnet Indonesia.

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Selain itu ia juga mengatakan pemerintah juga telah berdiskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).

Meski begitu Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimis sebentar lagi DPR akan segera memproses Perpres tersebut.

"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas