Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Selama enam bulan pertama bertugas, Dewas KPK telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah itu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) merilis laporan pelaksanaan tugas semester I 2020.

Selama enam bulan pertama bertugas, Dewas KPK telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah itu.

Baca: Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Pegawai dan Ibu Rumah Tangga

Adapun perihal pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK yakni terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino, dan lain-lain

"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui webinar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam.

Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.

Berita Rekomendasi

Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK meski perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut.

"Kita klarifikasi, kita tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barbuk. Nah kita surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," kata Tumpak.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang penuh kontroversi.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK sempat diprotes banyak kalangan.

Baca: Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penyadapan, Penyitaan, dan Penggeledahan di Semester 1 2020

Struktur baru tersebut dinilai bakal menghambat kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK lantaran sejumlah hal.

Salah satunya kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang mesti mengantongi izin dari Dewan Pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas