Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Rotasi Jabatan Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf

Jaksa Pinangki adalah jaksa yang viral sempat berfoto dengan buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Rotasi Jabatan Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merotasi ratusan perwira polri di tubuh institusi Polri.

Salah satu yang disorot adalah suami jaksa Pinangki Sirna Malasari yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Diketahui, jaksa Pinangki adalah jaksa yang viral sempat berfoto dengan buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

Adapun rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) pada Senin (3/8/2020) kemarin.

Diketahui, surat telegram tersebut bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020.

Baca: Gaji Jaksa Pinangki yang Dilaporkan Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar

Surat itu ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Suami jaksa Pinangki Malasari, AKBP Napitupilu sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Kali ini, dia dirotasi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan rotasi yang dilakukan oleh Kapolri merupakan hal yang biasa.

Ia juga menegaskan rotasi itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang membelit Jaksa Pinangki.

"Itu mutasi biasa untuk penyegaran organisasi saja," kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Sebagai informasi, Seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang.

Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas