PKS Perjuangkan Presidential Threshold Turun Jadi 5 Persen
PKS akan memperjuangkan turunnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada pembahasan RUU Pemilu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memperjuangkan turunnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada pembahasan RUU Pemilu.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, ambang batas itu cukup 5.persen, bukan 20 persen seperti yang teejadi pada pilpres 2019 lalu.
Baca: Mardani: PKS Berusaha Sekuat Tenaga Hadirkan Lawan Putera Jokowi di Pilkada Solo
"Maksimal 5 persen saja untuk Pilpres," ujar anggota komisi II DPR RI ini dalam Webinar Indonesia Leaders Talk yang disiarkan di Chennel Youtubenya, Senin (3/8/2020) malam.
Berkaca pada pemilihan presiden (pilpres) 2019 lalu, ambang batas presiden 20 persen dinilai berbagai kalangan membatasi dan menghalangi seseorang berkontestasi dalam pemilihan presiden.
Sebab pada saat itu, hanya menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca: Bantah RUU PKS Liberal, Ini Penjelasan Menteri PPPA
Namun kata dia, jika ambang batas presiden 5 persen, maka akan ada lima hingga 6 pasang calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga masyarakat bisa mendapat banyak calon yang terbaik untuk dipilih menjadi presiden.
Dengan itu pula, bisa menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin yang semakin berkualitas.
"Dalam pandangan saya, kita jadinya biaa dapat 5 sampai 6 capres. Itu bagus sekali. Akan ada banyak calon jadinya," jelasnya.
Menurut dia, semakin banyak calon yang maju dalam kontestasi Pilpres, maka dapat mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti Pemilu 2019 lalu.