Polri Terus Dalami Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Libatkan Brigjen Prasetijo
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan adanya surat jalan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (31/7/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan adanya surat jalan dan bebas Covid-19 yang digunakan pelaku.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra sementara ini masih berstatus saksi.
Baca: Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung Mengenai Eksekusi Terpidana Djoko Tjandra
Awi mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Pada tanggal 31 Juli 2020 JST sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Dalam pemeriksaan itu, Awi mengatakan Djoko Tjandra menunjuk pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya.
Baca: Masih Ditahan Polri, Kejagung Belum Tentukan Waktu Pemeriksaan Djoko Tjandra
Namun demikian, Awi mengatakan kepolisian belum mendapatkan surat penunjukan kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
"Menurut JST bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," katanya.
Baca: Kabareskrim Polri Dinilai Perlihatkan Kinerja Luar Biasa Dapat Tangkap Djoko Tjandra
Di sisi lain, ia belum bisa berbicara banyak terkait perkara penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 yang dilakukan Djoko Tjandra.
Dia menyampaikan kemungkinan ada kasus lainnya yang akan terungkap dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST tersebut," katanya.
Djoko Tjandra Ingin Tidak Ditahan
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyampaikan pihaknya akan kembali menemui kliennya di rutan cabang Salemba Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2020) ini.
Pertemuan itu diakuinya akan membahas sejumlah masalah.