Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Buronan Kelas Kakap Indonesia Akan Ditukar Dengan Buronan AS yang Produksi Film Porno di Bali

Dua buronan kelas kakap Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo NG akan dipulangkan ke Tanah Air dari Amerika Serikat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia Akan Ditukar Dengan Buronan AS yang Produksi Film Porno di Bali
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua buronan kelas kakap Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo NG akan dipulangkan ke Tanah Air dari Amerika Serikat.

Keduanya ditangkap polisi Amerika Serikat karena melanggar imigrasi.

Pemulangan dua boronan tersebut akan ditukar dengan buronan Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi bernama Markus.

Markus sendiri sudah ditangkap Polri di Kuta Utara, Bali. .

"Atase Polri dan KBRI Washington DC telah menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG alias SNN dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskus yang diduga berada di Indonesia," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca: Lagi, Amerika Tangkap 2 Buronan Kakap Asal Indonesia, Ini Identitasnya, Belum Bisa Dipulangkan

Awi mengatakan syarat itu pun ditindaklanjuti Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington untuk memburu pelaku.

Pihaknya menyelidiki tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Markus.

Berita Rekomendasi

Tak butuh waktu lama, buronan AS Markus ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca: Kronologi Penangkapan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia oleh Polisi Amerika Serikat

Penangkapan itu dilakukan pada 23 Juli 2020 lalu.

"Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," jelasnya.

Awi mengatakan kedua pelaku bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Hal itu ditandai dengan paspor yang ditunjukan pelaku yang bernomor 506009601 atas nama De Mario Corner, tidak terdaftar.

Pada Selasa (4/8/2020) kemarin, pemerintah Indonesia bersama pemerintah AS bersepakat untuk mendeportasi pelaku kembali ke Indonesia.

Nantinya pelaku akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku di AS.

"Kesepakatan itu dengan hasil menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," katanya.

Sosok kedua buronan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan dua WNI di Amerika Serikat.

Baca: Pelarian Buronan Interpol Asal AS Berakhir di Bali, Bertahan Hidup dari Produksi Konten Video Porno

Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.

"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Faiza saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Diketahui, satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra Budiman.

Kerugian yang ditimbulkan dari kasusnya ditaksir mencapai Rp 800 miliar.

Sebelum kabur ke Amerika Serikat, diketahui Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.

Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

Ditangkapnya dua buronan kelas kakap tersebut di Amerika Serikat pada awalnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal. 

Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu.

Baca: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jika Eksekusinya Dipersoalkan

Indra dan Sai masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat.

Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (ICE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas