Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Amankan 2 Truk Tronton Muatan Kayu Ilegal di Tangerang

Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan 2 sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gakkum KLHK Amankan 2 Truk Tronton Muatan Kayu Ilegal di Tangerang
Dok KLHK
Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak ±72 M3 dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak ±72 M3 dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/8/2020).

Taqiudin dari Gakkum KLHK mengatakan operasi penindakan diawali adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan tujuan Jabodetabek.

"Berdasarkan informasi kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jl. Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang," kata Taqiudin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Pada tanggal 4 Agustus 2020, diterangkannya tim Gakkum KLHK menemukan 2 (dua) unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CV CTB) di Jl. Gatot Subroto, KM-4 No 16, Kota Tangerang.

Baca: Gakkum KLHK Tangkap Direktur PT BCM Terkait Kasus Illegal Logging di Papua

Kemudian tim menyergap dan pemeriksaan truk tronton di lokasi CV CTB dan mendapati kayu tersebut diangkut dengan tujuan PD CJK namun akan dikeringkan atau dioven dulu di CV CTB.

Hasil pemeriksaan awal Tim Gakkum mendapati dokumen yang menyertai kayu tersebut palsu.

"Pengirim sudah kita cek tidak ada perusahaannya, tujuan pengirimannya juga berbeda. Dokumen yang dibawa sudah dipakai di tempat lain. Makanya kita lakukan penindakan," katanya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya tim mengamankan alat angkut 2 (dua) truk tronton beserta muatan kayu di TKP dan lokasi industri CV CTB dijaga oleh Petugas SPORC.

Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan 2 sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh Penyidik KLHK.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Yang jelas kita akan cari sampai ke hulunya nanti," ujar Taqiudin.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sumatera yang masih terjadi.

Kayu ilegal diedarkan dengan tujuan Jabodetabek dan sekitarnya.

Sustyo Iriyono menambahkan operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatera,

"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal,” kata Sustyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas